Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Untuk membenarkan kesalahan nama pada akta kelahiran tentu saja terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada peristiwa yang menghalangi prestasi debitur yang diterima sebagai halangan yang dapat membenarkan debitur untuk tidak berprestasi https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Essential Elements For Wanprestasi
Internet 20 days ago shigesatof554ymy9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings